PROFIL SINGKAT PPID BAWASLU KABUPATEN PEKALONGAN
Bawaslu Kabupaten Pekalongan
menilai bahwa keterbukaan informasi tidak hanya terkait dengan amanat regulasi
atau undang-undang. Keterbukaan informasi bagian dari kewajiban yang memang
harus dipatuhi. Sebab, publik memiliki hak atas informasi.
Untuk itulah Bawaslu Kabupaten Pekalongan membentuk Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). PPID ini dibentuk untuk menjawab
kebutuhan atas hak informasi publik. PPID Bawaslu Kabupaten Pekalongan
terbentuk sejak tahun 2019. Pembentukan ini menyusul terbitnya peraturan
Bawaslu Nomor 10 tahun 2019 tentang Keterbukaan Informasi. Atas ini, jumlah
pimpinan Bawaslu Kabupaten Pekalongan sebanyak lima orang.
Surat keputusan pembentukan PPID. Keputusan itu tertuang
dalam Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Pekalongan Nomor:
……/K.BAWASLU…./HK.01.01/V/2019 tentang pembentukan Tim Pelaksana PPID Bawaslu
Kabupaten Pekalongan.
Adapun struktur organisasi Pejabat Informasi dan Dokumentasi
di Bawaslu Provinsi Jawa Tengah sebagai berikut:
1. Pembina;
Ketua
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pekalongan
2. Tim pertimbangan PPID;
Anggota
Bawaslu Kabupaten Pekalongan
3. Atasan PPID;
Kepala
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pekalongan
4. PPID;
Pejabat
eselon IV Bidang Data dan Informasi
5. Petugas informasi;
Staf
yang ditugaskan PPID